Friday 6 October 2017

BIDANG PENDIDIKAN

PROSES BARU
khusus Wilayah Dki Jakarta

1. Proses Rekomendasi RPTKA 

2. Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) 

3. Rekomendasi IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) 

4. Clerance House (Ijin Penugasan) 

5. Rekomendasi Visa/ TA.01 

6. Visa Tinggal Terbatas 

7. Proses Ijin Tinggal Terbatas( KITAS dan Buku POA )

8. Proses IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) Baru 

9. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)

10. STM (Surat Keterangan Melapor) 

11. SKPPS 

12. SKTT



Keterangan :
  • Sebelum Diajukannya IMTA, Pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK terlebih dahulu sebesar US$1200 (seribu dua ratus US dollar). " DPKK : Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bagi WNA yg bekerja diIndonesia "

" Call for best price "