Friday 6 October 2017

BIDANG PERDAGANGAN


PROSES BARU
khusus Wilayah Dki Jakarta



1. Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) 

2. Rekomendasi Visa/ TA.01 

3. Visa Tinggal Terbatas 

4. Proses Ijin Tinggal Terbatas ( KITAS dan Buku POA ) 

5. Proses IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) Baru

6. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) 

7. STM (Surat Keterangan Melapor) 

8. SKPPS 

9. SKTT  


Keterangan :
  • Sebelum Diajukannya IMTA, Pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK terlebih dahulu sebesar US$1200 (seribu dua ratus US dollar). " DPKK : Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bagi WNA yg bekerja diIndonesia "

" Call for best price "

    0 comments:

    Post a Comment