- Wajib lapor ketenagakerjaan untuk perusahaan, sebagai syarat untuk pengajuan tenaga kerja asing
- MERP 6 Bulan
- MERP 12 Bulan ( 1 Tahun )
- ERP
- EPO
- Prov / penangguhan ijin tinggal terbatas
- Lapor Keberadaan ( Wilayah DKI Jakarta )
- SIM TKA / WNA
- Paspor RI
- Untuk Pengajuan Proses Perpanjangan Penggunaan Tenaga kerja asing Diharapkan Minimal 2 Bulan sebelum Masa berlaku kitas habis
- Sedangkan bagi yang ingin mengajukan TKA Baru, diharapkan mengajukan Kitas baru selambat-lambatnya 3 hari setelah mendarat
" Call for best price "