I. Proses Perpanjangan ke 1 Kitas ke 2 :
- Khusus WN Pakistan, India, RRC dan Afrika Setelah Persetujuan DEPKUMHAM Kanwil DKI Jakarta, dilanjutkan Ke Ditjen Imigrasi dan dikenakan Biaya sebesar Rp. 500,000,-
- Dan seperti biasa sebelum diajukannya IMTA pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK.
II. Proses Perpanjangan ke 2 kitas ke 3 sama dengan Proses Perp ke 1 kitas ke 2
III. Proses Perpanjangan ke 3 kitas ke 4
- Setelah Persetujuan Dirjen Imigrasi KEMKUMHAM Kanwil DKI Jakarta, dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi dengan biaya Tambahan sebesar Rp. 750,000,-
IV. Proses perpanjangan ke 4 kitas ke 5
- Biaya untuk proses ke ditjen Imigrasi pada perp ke 4 bertambah sebesar Rp. 750,000,-
Dan Jika TKA sudah mendapatkan Kitas sampai Kitas ke 5, TKA diharuskan mengajukan Proses EPO (Exit Permit Only).