Showing posts with label KITAS. Show all posts
Showing posts with label KITAS. Show all posts

Friday, 6 October 2017

BIDANG PERDAGANGAN


PROSES BARU
khusus Wilayah Dki Jakarta



1. Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) 

2. Rekomendasi Visa/ TA.01 

3. Visa Tinggal Terbatas 

4. Proses Ijin Tinggal Terbatas ( KITAS dan Buku POA ) 

5. Proses IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) Baru

6. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) 

7. STM (Surat Keterangan Melapor) 

8. SKPPS 

9. SKTT  


Keterangan :
  • Sebelum Diajukannya IMTA, Pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK terlebih dahulu sebesar US$1200 (seribu dua ratus US dollar). " DPKK : Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bagi WNA yg bekerja diIndonesia "

" Call for best price "

    PROSES PERPANJANGAN KITAS


    I. Proses Perpanjangan ke 1 Kitas ke 2 :
    1. Khusus WN Pakistan, India, RRC dan Afrika Setelah Persetujuan DEPKUMHAM Kanwil DKI Jakarta, dilanjutkan Ke Ditjen Imigrasi dan dikenakan Biaya sebesar Rp. 500,000,-
    2. Dan seperti biasa sebelum diajukannya IMTA pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK.

    II. Proses Perpanjangan ke 2 kitas ke 3 sama dengan Proses Perp ke 1 kitas ke 2


    III. Proses Perpanjangan ke 3 kitas ke 4
    1. Setelah Persetujuan Dirjen Imigrasi KEMKUMHAM Kanwil DKI Jakarta, dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi dengan biaya Tambahan sebesar Rp. 750,000,-

    IV. Proses perpanjangan ke 4 kitas ke 5
    1. Biaya untuk proses ke ditjen Imigrasi pada perp ke 4 bertambah sebesar Rp. 750,000,-


    Keterangan :
    Dan Jika TKA sudah mendapatkan Kitas sampai Kitas ke 5, TKA diharuskan mengajukan Proses EPO (Exit Permit Only).

    PAKET DILUAR PROSES PENGURUSAN IJIN TINGGAL TERBATAS


    • Wajib lapor ketenagakerjaan untuk perusahaan, sebagai syarat untuk pengajuan tenaga kerja asing 
    • MERP 6 Bulan
    • MERP 12 Bulan ( 1 Tahun ) 
    • ERP
    • EPO
    • Prov / penangguhan ijin tinggal terbatas
    • Lapor Keberadaan ( Wilayah DKI Jakarta )
    • SIM TKA / WNA 
    • Paspor RI



    Diperhatikan :
    1. Untuk Pengajuan Proses Perpanjangan Penggunaan Tenaga kerja asing Diharapkan Minimal 2 Bulan sebelum Masa berlaku kitas habis
    2. Sedangkan bagi yang ingin mengajukan TKA Baru, diharapkan mengajukan Kitas baru selambat-lambatnya 3 hari setelah mendarat

    " Call for best price "