Showing posts with label jasa expatriate. Show all posts
Showing posts with label jasa expatriate. Show all posts

Friday, 6 October 2017

BACHRI EXPATRIATE


JASA KITAS, IMTA, RPTKA, MERP , ERP, EPO, SIM TKA Dll

Melayani berbagai proses IMTA dan Kitas Tenaga Kerja Asing yang akan dipekerjakan di Indonesia serta Izin Keimigrasian dengan harga murah.

BIDANG PENDIDIKAN

PROSES BARU
khusus Wilayah Dki Jakarta

1. Proses Rekomendasi RPTKA 

2. Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) 

3. Rekomendasi IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) 

4. Clerance House (Ijin Penugasan) 

5. Rekomendasi Visa/ TA.01 

6. Visa Tinggal Terbatas 

7. Proses Ijin Tinggal Terbatas( KITAS dan Buku POA )

8. Proses IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) Baru 

9. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)

10. STM (Surat Keterangan Melapor) 

11. SKPPS 

12. SKTT



Keterangan :
  • Sebelum Diajukannya IMTA, Pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK terlebih dahulu sebesar US$1200 (seribu dua ratus US dollar). " DPKK : Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bagi WNA yg bekerja diIndonesia "

" Call for best price "

BIDANG PERDAGANGAN


PROSES BARU
khusus Wilayah Dki Jakarta



1. Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) 

2. Rekomendasi Visa/ TA.01 

3. Visa Tinggal Terbatas 

4. Proses Ijin Tinggal Terbatas ( KITAS dan Buku POA ) 

5. Proses IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing) Baru

6. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) 

7. STM (Surat Keterangan Melapor) 

8. SKPPS 

9. SKTT  


Keterangan :
  • Sebelum Diajukannya IMTA, Pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK terlebih dahulu sebesar US$1200 (seribu dua ratus US dollar). " DPKK : Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bagi WNA yg bekerja diIndonesia "

" Call for best price "

    PROSES PERPANJANGAN KITAS


    I. Proses Perpanjangan ke 1 Kitas ke 2 :
    1. Khusus WN Pakistan, India, RRC dan Afrika Setelah Persetujuan DEPKUMHAM Kanwil DKI Jakarta, dilanjutkan Ke Ditjen Imigrasi dan dikenakan Biaya sebesar Rp. 500,000,-
    2. Dan seperti biasa sebelum diajukannya IMTA pihak Sponsor (Perusahaan) diharuskan membayar DPKK.

    II. Proses Perpanjangan ke 2 kitas ke 3 sama dengan Proses Perp ke 1 kitas ke 2


    III. Proses Perpanjangan ke 3 kitas ke 4
    1. Setelah Persetujuan Dirjen Imigrasi KEMKUMHAM Kanwil DKI Jakarta, dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi dengan biaya Tambahan sebesar Rp. 750,000,-

    IV. Proses perpanjangan ke 4 kitas ke 5
    1. Biaya untuk proses ke ditjen Imigrasi pada perp ke 4 bertambah sebesar Rp. 750,000,-


    Keterangan :
    Dan Jika TKA sudah mendapatkan Kitas sampai Kitas ke 5, TKA diharuskan mengajukan Proses EPO (Exit Permit Only).